|
KLINIK JIMBARAN memulai operasi kegiatannya dengan berbekal legalitas :
- Akta
Yayasan Tri Budaya, No : 5 tahun 1994 di Jakarta.
- Ijin
Operasional dari Dinas Kesehatan Kab. Badung – Bali, No. : 503/1494/Dikes.
KLINIK JIMBARAN :
- Adalah
Balai Pengobatan dengan memberikan pelayanan 24 jam dengan lokasi yang strategis antara By Pass Ngurah Rai Tuban dengan By
Pass Ngurah Rai Nusa Dua tepatnya di Jl. By Pass Ngurah Rai 95 XX, Tuban – Bali.
- Kami
juga telah membuka cabang antara lain di Jakarta, Bandung dan Malang.
- Klinik
Jimbaran mempunyai manajemen dan staff yang dididik secara intensif untuk menjadi
tenaga medis yang professional dan berkualitas, untuk memberikan pelayanan medis kepada masyarakat umum maupun seluruh wisatawan
yang datang ke Pulau Bali.
|